Contoh Kasus
Pelanggaran Etika Bisnis Oleh Oreo PT.Nabisco
Dijilat,diputer,lalu
dicelupin. Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar dari salah
satu perusahaan biskuit ternama, Kraft Indonesia, Oreo sekitar beberapa tahun
lalu. Dengan yel-yel yang mudah dicerna seperti kasus di atas, sangat melekat kepada
anak-anak. Segmentasi PT.Nabisco pun tepat dalam mengeluarkan produk biskiut
coklat berlapiskan susu ini,terlebih anak-anak yang menimbulkan kekhawatiran
orangtua yang diisukannya biskuit oreo ini yang merupakan biskuit favorit
anak-anak yang mengandung bahan Melamin. Hal ini cukup
berlangsung lama di dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan menurun
drastis. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri
mengandung melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan
maka harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit
berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco. Kutipan BPOM,
“Yang ditarik BPOM hanya produk yang berasal dari luar negeri dan bukan
produksi dalam negeri. Untuk membedakannya lihat kode di kemasan produk
tersebut. Kode MD = produksi dalam negeri,aman dikonsumsi.Sedangkan ML =
produksi luar negeri.” Gonjang-ganjing susu yang mengandung melamin akhirnya
merembet juga ke Indonesia. BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap
peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari
Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich
cokelat/wafer stick dan M & M’s. Maaf kalau mengecewakan para penggemar
Oreo tapi ini kenyataan dan bukan hoaks. Dalam perusahaan modern, tanggung
jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak
yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau
kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau
kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Kita mengetahui
bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar
dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan
dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi
standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan
organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan
mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di
dalam organisasi. Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan
pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besar pun berani
untuk mengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka
hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal.
Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat
berbahaya dalam produknya . dalam kasus Oreo sengaja menambahkan zat melamin
padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut dapat
menimbulkan kanker hati dan lambung. Pelanggaran Undang-undang Jika dilihat
menurut UUD, PT Nabisco sudah melanggar beberapa pasal, yaitu : Pasal 4, hak
konsumen adalah : Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Ayat 3 : “hak atas informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”. PT.
Nabisco tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya
zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen
dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi Oreo. Pasal 7, kewajiban
pelaku usaha adalah : Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan” Pasal 8 Ayat 1 : “Pelaku
usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan” Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau
jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran” PT Nabisco tetap
meluncurkan produk mereka walaupun produk Oreo tersebut tidak memenuhi standar
dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk Oreo
tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari
produknya. Pasal 19 : Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti
rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi
barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan” Ayat 2 : “Ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku” Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Nabisco harus memberikan ganti rugi kepada konsumen
karena telah merugikan para konsumen. Tanggapan : PT. Nabisco sudah melakukan
perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan zat berbahaya pada produk
mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah
satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan
maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah
klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh
–sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran. Pelanggaran Prinsip Etika
Bisnis yang dilakukan oleh PT. Nabisco yaitu Prinsip Kejujuran dimana
perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan
yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan
perusahaan juga tidak memberi tahu. Melakukan apa saja untuk mendapatkan
keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun
dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan
keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan
keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri
akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas
konsumen terhadap produk itu sendiri.
Sumber :
http://efawahyuni.blogspot.com/2013/11/etika-bisnis-dan-pelanggarannya.html
KELOMPOK
: 7
1.
VIVIN
ANGGRAENY ( 21401081080 )
2.
RISMATUL
KAROMAH ( 21401081049 )
3.
KURNIA
RAHMAWATI ( 21401081051 )
MGM National Harbor Casino & Hotel to Host World
BalasHapusA large number of casino, 인천광역 출장마사지 poker and sportsbook hotels are being added to the 성남 출장마사지 resort's expansion in Washington. 성남 출장마사지 MGM 춘천 출장안마 National Harbor Hotel and Casino 광주 출장샵 will add